Mekanisme dalam Ekonomi Islam dan Konvensional

 

Perlu kita ketahui bahwa ekonomi islam itu ilmu yang mempelajari tentang berupaya untuk memandang, meneliti, meninjau agar terselesaikan permasalahan ekonomi secara islami dan menyeluruh baik di dunia maupun akhirat, sedangkan pada ekonomi konvensional membahas tentang menghilangkan kebijakan ekonomi secara individu dan tidak berkaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali, yang bertujuan untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan motivasi keuntungan dan kepemilikan pribadi sebesar-besarnya. Ekonomi islam bersumber langsung dari Al-Quran dan Sunnah nabi, tetapi ekonomi konvensional mengacu pada hal-hal yang bersifat positivicti. Ekonomi berprinsip pada konsep scarcity, konvensional pada goal oriented disiplin.

Berbicara tentang ekonomi islam maupun konvensional, pasti ada yang namanya perbedaan sistem, mekanisme pasar diantara keduanya.  Adapun sistem pada ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang bersumber dari Al-Quran, Sunnah, Ijma', qiyas yang bagian dari komperhensif. Sistem ekonomi islam lebih mengedepankan pada produksi, distribusi, dan juga konsumsi sumber daya berdasarkan prinsip agama islam. Sementara ekonomi konvensional tidak dipengaruhi oleh prinsip agama.

Pada dasar filosofi, ekonomi islam mendorong agar tidak egois, di mana tujuannya bukan sekedar keuntungan pribadi. Sementara itu, ekonomi konvensional memprioritaskan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan orang lain atau dikenal juga sebagai prinsip time value of money berarti bahwa nilai uang saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan nilai uang di masa yang akan mendatang. Dengan adanya kata "harga" yang harus dibayarkan oleh pelaku ekonomi ketika meminjam atau menggunakan modal dari pelaku ekonomi lainnya yang dikenal dengan istilah bunga.

Pada prinsip pebiayaan, ekonomi islam terdapat sistem keuangan yang memfasilitasikan alokasi sumber daya keuangan dan barang-barang fisik dan sangat menekankan pada kegiatan yang mendasarinya, sementara ekonomi konvensional sangat fokus pada kegiatan pembiayaan.

Sekarang, kita akan membahas dalam mekanisme pasar dalam perspektif islam dan konvensional. Mekanisme pasar konvensional menjadi tiga. Pertama sistem ekonomi pasar bebas, seluruh kegiatan ekonomi diatur sepenuhnya oleh mekanisme pasar (invisible hand), faktor produkai digunakan secara efisien, pertumbuhan ekonomi akan berjalan dengan selaras jika adanya kegiatan ekonomi yang disukai. Kedua sistem perekonomian perencanaan pusat, berarti seluruh kegiatan diatur oleh pusat, pemerintah yang mengatur dan menentukan kegiatan dan corak perekonomian. Namun dalam sistem ini, kurang menguntungkan dan bukan pilihan yang baik untuk menggantikan sistem pasar. Ketiga sistem ekonomi campuran, disebabkan adanyan kegagalan dalam mekanisme pasar, sehingga secara langsung maupun tidak langsung diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaiki sistem ekonomi di negara tersebut. Tujuan dari campur tangan pemerintah yaitu: melarang kegiatan monopoli dengan cara mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan besar dalam mempengaruhi pasar, menjamin setiap kegiatan ekonomi terhindar dari penindasan dan ketidaksetaraan pada masyarakat. Bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah: melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, seperti membuat perusahaan, melakukan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Sebenarnya dalam mekanisme pasar perlu dilengkapi dengan pengendalian, pengawasan, dan kerjasama yang baik.

Mekanisme pasar islam, yaitu penentu harga yang dilakukan oleh kekuatan pasar, dalam artian kekuatan permintaan dan penawaran. Penentunya harus terjadi secara sukarela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suati tingkat. Larangan-larangan yang menggangu mekanisme pasar islam ialah: Tallaqi rukban, mengurangi timbangan, menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk, transaksi Najasy, ikhtikar, ghaban faa-hisyi (besar) dilarang, yaitu menjual diatas harga pasar. Siapapun yang melakukan monopoli pasar tidak boleh ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopolistic rent).

Adapun struktur pasar terbagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama pasar persaingan sempurna, dan kedua pasar persaingan tidak sempurna. Dalam pasar persaingan tidak sempurna terdapat tiga pasar didalamnya, adalah: pasar monopoli, pasar oligopoli, dan pasar monopolistik.

Komentar