Mekanisme dalam Ekonomi Islam dan Konvensional
Perlu kita ketahui
bahwa ekonomi islam itu ilmu yang mempelajari tentang berupaya untuk memandang,
meneliti, meninjau agar terselesaikan permasalahan ekonomi secara islami dan
menyeluruh baik di dunia maupun akhirat, sedangkan pada ekonomi konvensional
membahas tentang menghilangkan kebijakan ekonomi secara individu dan tidak
berkaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali, yang bertujuan untuk melakukan
aktivitas ekonomi dengan motivasi keuntungan dan kepemilikan pribadi
sebesar-besarnya. Ekonomi islam bersumber langsung dari Al-Quran dan Sunnah
nabi, tetapi ekonomi konvensional mengacu pada hal-hal yang bersifat
positivicti. Ekonomi berprinsip pada konsep scarcity, konvensional pada goal
oriented disiplin.
Berbicara tentang
ekonomi islam maupun konvensional, pasti ada yang namanya perbedaan sistem,
mekanisme pasar diantara keduanya.
Adapun sistem pada ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang
didasarkan pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang bersumber dari Al-Quran,
Sunnah, Ijma', qiyas yang bagian dari komperhensif. Sistem ekonomi islam lebih
mengedepankan pada produksi, distribusi, dan juga konsumsi sumber daya
berdasarkan prinsip agama islam. Sementara ekonomi konvensional tidak
dipengaruhi oleh prinsip agama.
Pada dasar
filosofi, ekonomi islam mendorong agar tidak egois, di mana tujuannya bukan
sekedar keuntungan pribadi. Sementara itu, ekonomi konvensional memprioritaskan
keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan orang lain atau dikenal juga sebagai
prinsip time value of money berarti bahwa nilai uang saat ini lebih
tinggi dibandingkan dengan nilai uang di masa yang akan mendatang. Dengan
adanya kata "harga" yang harus dibayarkan oleh pelaku ekonomi ketika
meminjam atau menggunakan modal dari pelaku ekonomi lainnya yang dikenal dengan
istilah bunga.
Pada prinsip
pebiayaan, ekonomi islam terdapat sistem keuangan yang memfasilitasikan alokasi
sumber daya keuangan dan barang-barang fisik dan sangat menekankan pada
kegiatan yang mendasarinya, sementara ekonomi konvensional sangat fokus pada
kegiatan pembiayaan.
Sekarang, kita
akan membahas dalam mekanisme pasar dalam perspektif islam dan konvensional.
Mekanisme pasar konvensional menjadi tiga. Pertama sistem ekonomi pasar bebas,
seluruh kegiatan ekonomi diatur sepenuhnya oleh mekanisme pasar (invisible
hand), faktor produkai digunakan secara efisien, pertumbuhan ekonomi
akan berjalan dengan selaras jika adanya kegiatan ekonomi yang disukai. Kedua
sistem perekonomian perencanaan pusat, berarti seluruh kegiatan diatur oleh
pusat, pemerintah yang mengatur dan menentukan kegiatan dan corak perekonomian.
Namun dalam sistem ini, kurang menguntungkan dan bukan pilihan yang baik untuk
menggantikan sistem pasar. Ketiga sistem ekonomi campuran, disebabkan adanyan kegagalan
dalam mekanisme pasar, sehingga secara langsung maupun tidak langsung
diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaiki sistem ekonomi di negara
tersebut. Tujuan dari campur tangan pemerintah yaitu: melarang kegiatan
monopoli dengan cara mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan besar dalam
mempengaruhi pasar, menjamin setiap kegiatan ekonomi terhindar dari penindasan
dan ketidaksetaraan pada masyarakat. Bentuk campur tangan pemerintah dalam
kegiatan ekonomi adalah: melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, seperti
membuat perusahaan, melakukan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
Sebenarnya dalam mekanisme pasar perlu dilengkapi dengan pengendalian,
pengawasan, dan kerjasama yang baik.
Mekanisme pasar
islam, yaitu penentu harga yang dilakukan oleh kekuatan pasar, dalam artian
kekuatan permintaan dan penawaran. Penentunya harus terjadi secara sukarela,
tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suati
tingkat. Larangan-larangan yang menggangu mekanisme pasar islam ialah: Tallaqi
rukban, mengurangi timbangan, menyembunyikan barang cacat karena penjual
mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk,
transaksi Najasy, ikhtikar, ghaban faa-hisyi (besar) dilarang, yaitu
menjual diatas harga pasar. Siapapun yang melakukan monopoli pasar tidak boleh
ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual
lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopolistic rent).
Adapun struktur
pasar terbagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama pasar persaingan sempurna, dan
kedua pasar persaingan tidak sempurna. Dalam pasar persaingan tidak sempurna
terdapat tiga pasar didalamnya, adalah: pasar monopoli, pasar oligopoli, dan
pasar monopolistik.
Komentar
Posting Komentar